Geografis dan Pembagian Daerah Administratif Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU – 11°08'LS dan dari 95°'BT – 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.
Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dimana setengah populasi Indonesia bermukim. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut: 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif: 200 mil laut, searah penjuru mata angin, yaitu:
Utara Negara Malaysia dengan perbatasan sepanjang 1.782 km, Singapura, Filipina, dan Laut Tiongkok Selatan
Selatan Negara Australia, Timor Leste, dan Samudra Indonesia
Barat Samudra Indonesia
Timur Negara Papua Nugini dengan perbatasan sepanjang 820 km, Timor Leste, dan Samudra Pasifik
Pembagian Daerah Administratif
Indonesia saat ini secara de facto terdiri dari 34 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang berbeda (Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, Papua, dan DKI Jakarta). Provinsi dibagi menjadi 403 kabupaten dan 98 kota yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari, pekon, atau istilah lain yang diakomodasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tiap provinsi memiliki DPRD Provinsi dan gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan wali kota; semuanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri; pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah. Yogyakarta mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama Revolusi. Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun 2001.[46] DKI Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979–1999, yang kemudian memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor Leste.
Provinsi di Indonesia dan ibukotanya
Sumatera
Aceh – Banda Aceh
Sumatera Utara – Medan
Sumatera Barat – Padang
Riau – Pekanbaru
Kepulauan Riau – Tanjungpinang
Jambi – Jambi
Sumatera Selatan – Palembang
Kepulauan Bangka Belitung – Pangkal Pinang
Bengkulu – Bengkulu
Lampung – Bandar Lampung
Jawa
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Banten – Serang
Jawa Barat – Bandung
Jawa Tengah – Semarang
Daerah Istimewa Yogyakarta – Yogyakarta
Jawa Timur – Surabaya
Kepulauan Nusa Tenggara
Bali – Denpasar
Nusa Tenggara Barat – Mataram
Nusa Tenggara Timur – Kupang
Kalimantan
Kalimantan Barat – Pontianak
Kalimantan Tengah – Palangka Raya
Kalimantan Selatan – Banjarmasin
Kalimantan Timur – Samarinda
Kalimantan Utara – Tanjung Selor
Sulawesi
Sulawesi Utara – Manado
Gorontalo – Gorontalo
Sulawesi Tengah – Palu
Sulawesi Barat – Mamuju
Sulawesi Selatan – Makassar
Sulawesi Tenggara – Kendari
Kepulauan Maluku
Maluku – Ambon
Maluku Utara – Sofifi
Papua
Papua Barat – Manokwari
Papua – Jayapura